KPK menjadwalkan pemeriksaan seorang pengacara Lucas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro.
KPK menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Pengacara Lucas akan menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lucas sebagai tersangka kasus merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan salah satu petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa pengacara Lucas merintangi penyidikan kasus korupai mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
KPK memastikan petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Andi Sofyar turut terlibat membantu pelarian mantan Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang anggota Polri terkait kasus pengurusan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) sejumlah kasus Lippo Group ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.
Pengacara Lucas membantah turut terlibat dalam pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri. Termasuk menerima fee dari Eddy terkait pelariannya itu.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa pengacara Lucas.
Terdakwa pengacara Lucas menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak secara sewenang-wenang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.